Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Korupsi Bukan Solusi Karena Uang Itu Tidak Lebih Dari Kesombongan Pada Selembar Kertas


Kasus Transjakarta

Selasa, 14 Oktober 2014  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan supervisi kasus dugaan korupsi pengadaan transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Kasus ini kerap dikait-kaitkan dengan presiden terpilih JW

Akan ada rencana itu (supervisi), tetapi jangan berangkat dari apriori dulu," kata Wakil Ketua KPK APPdi Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Adnan kembali menjelaskan alasan KPK tidak menangani kasus transjakarta. Menurut Adnan, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menangani kasus itu sehingga KPK mundur. Meskipun ketika itu KPK tengah melakukan penelusuran atas laporan masyarakat terkait pengadaan transjakarta

"Ketika itu KPK bekerja, kemudian Kejaksaan Agung menetapkan U sebagai tersangka. Seperti biasa, perjanjian kami dengan Kejaksaan Agung dan Polri, ketika ada yang masuk, maka KPK berhenti. Maka dari itu, selebihnya, bagaimana selanjutnya, tanya Kejaksaan Agung," papar Adnan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, U P; Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) P; pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan transjakarta, DA; Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ST; BS selaku Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang); AS selaku Dirut PT Ifani Dewi; dan CCK selaku Dirut PT Korindo Motors.



Terkait kasus transjakarta, DPR berencana memanggil KPK dan Kejaksaan Agung. Pemanggilan tersebut bertujuan mengklarifikasi KPK dan Kejaksaan Agung mengenai dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta.

Pemanggilan KPK dan DPR ini juga terkait dengan laporan RS yang diterima pimpinan DPR. Dalam laporannya, R menduga J terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut dan kepemilikan rekening di luar negeri.
  
Putri Presiden Soekarno itu juga meminta agar pelantikan JW sebagai presiden ditunda selama kasus dugaan korupsi ini belum dituntaskan.

Mengenai laporan R, Adnan menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan rekening di luar negeri atas nama J. KPK telah melakukan penelusuran atas laporan itu, dan telah melakukan klarifikasi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Adnan juga menyampaikan bahwa hasil penelusuran KPK tidak menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan J, terkait dengan pengelolaan dana Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) 2010.

Data KPK juga menunjukkan bahwa tidak ada nama penerima BPMKS yang digandakan atau fiktif. Penerima bantuan, kata Adnan, sesuai dengan proposal pengajuan dari sekolah.

 ANALISIS :
 

Semakin besar tanggung jawab seseorang maka semakin besar juga resikonya akan tergoda oleh perilaku buruk, hal itulah yang sedang di alami oleh ketujuh tersangka yaitu UP, P, DA, ST, BS, AS, dan CCK yang diduga terlibat kasus korupsi transjakarta mungkin gaji yang mereka dapat selama ini tidak cukup memuaskan kebutuhan mereka yang tinggal di kota metropolitan, hal itulah yang menjadikan peran uang sebagai selembar kertas untuk menggodanya, maka solusi yang mereka tempuh adalah dengan melakukan korupsi

Mungkin entah berapa banyak sudah korupsi yang melibatkan pejabat di negeri kita tercinta ini, lagi-lagi orang yang sudah menempati posisi yang sudah di anggap lebih dari cukup tak luput dari dugaan korupsi. Mungkin orang bijak beranggapan bahwa uang tidak dibawa mati tapi kata tersebut tidak berlaku oleh  UP, P, DA, ST, BS, AS, dan CCK yang semuanya di duga terlibat kasus korupsi.


Dari kasus tersebut mereka melanggar kode etik yang berkaitan dengan
      1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa      menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
      2.      Kepentingan Publik
Setiap pejabat berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
      3.     Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
      4.     Obyektivitas
Setiap pejabat harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
      5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap pejabat harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
      6.     Kerahasiaan
Setiap pejabat harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
      7.      Perilaku Profesional
Setiap pejabat harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
      8.      Standar Teknis
Setiap pejabat harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Dalam kode etik yang telah disebutkan pada Etika profesi akuntan telah diatur bagaimana seharusnya para pejabat bertindak. Akan tetapi pada kenyataannya, selalu ada penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh para pejabat. Penyimpangan- penyimpangan ini tentunya berdampak kurang baik terhadap kredibilitas maupun nama baik mereka di mata masyarakat.





Faktor- faktor yang memperngaruhi pelanggaran etika
      1.      Kebutuhan Individu
Mungkin kebutuhan hidup yang semakin tinggi dan perilaku cinta terhadap dunia bisa membuat orang menjadi gelap mata termasuk para pejabat yang sudah memiliki gaji yang besar.
      2.      Perilaku Dari Komunitas
Teman pergaulan setempat juga memperngaruhi sikap dan sifat seseorang tanpa memandang orang tersebut sebelumnya, di contohkan layaknya kasus di atas bahwa jika ada teman mengajak berbuat yang tidak baik maka tidak akan mustahi kita juga mengikutinya.

Sanksi Pelanggaran Etika
      1.      Sanksi Sosial
Pada sanksi ini dimaksudkan bahwa seseorang akan di nilai tidak baik oleh masyarkat bahkan tidak segn masyrakat banyak juga  yang menghina, mengucilkan dan mengasingkan orang tersebut.
      2.      Sanksi Hukum
sanksi hukum yang di dapat  UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian Uang dan pastinya pelaku dikenakan sanksi berupa denda dan hukuman penjara.




 

 

 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar