Kasus Transjakarta
Selasa, 14 Oktober 2014 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan supervisi
kasus dugaan korupsi pengadaan transjakarta dan bus kota terintegrasi busway
(BKTB) yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Kasus ini kerap dikait-kaitkan
dengan presiden terpilih JW
Akan
ada rencana itu (supervisi), tetapi jangan berangkat dari apriori dulu,"
kata Wakil Ketua KPK APPdi Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Adnan
kembali menjelaskan alasan KPK tidak menangani kasus transjakarta. Menurut
Adnan, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menangani kasus itu sehingga KPK
mundur. Meskipun ketika itu KPK tengah melakukan penelusuran atas laporan
masyarakat terkait pengadaan transjakarta
"Ketika
itu KPK bekerja, kemudian Kejaksaan Agung menetapkan U sebagai tersangka.
Seperti biasa, perjanjian kami dengan Kejaksaan Agung dan Polri, ketika ada
yang masuk, maka KPK berhenti. Maka dari itu, selebihnya, bagaimana
selanjutnya, tanya Kejaksaan Agung," papar Adnan.
Dalam
kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah mantan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, U P; Direktur Pusat Teknologi Industri
dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) P;
pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan transjakarta, DA; Ketua Panitia
Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI
Jakarta, ST; BS selaku Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang); AS
selaku Dirut PT Ifani Dewi; dan CCK selaku Dirut PT Korindo Motors.
Terkait
kasus transjakarta, DPR berencana memanggil KPK dan Kejaksaan Agung.
Pemanggilan tersebut bertujuan mengklarifikasi KPK dan Kejaksaan Agung mengenai
dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta.
Pemanggilan
KPK dan DPR ini juga terkait dengan laporan RS yang diterima pimpinan DPR.
Dalam laporannya, R menduga J terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut dan
kepemilikan rekening di luar negeri.
Putri
Presiden Soekarno itu juga meminta agar pelantikan JW sebagai presiden ditunda
selama kasus dugaan korupsi ini belum dituntaskan.
Mengenai
laporan R, Adnan menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan rekening di luar
negeri atas nama J. KPK telah melakukan penelusuran atas laporan itu, dan telah
melakukan klarifikasi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK).
Adnan
juga menyampaikan bahwa hasil penelusuran KPK tidak menemukan indikasi tindak
pidana korupsi yang dilakukan J, terkait dengan pengelolaan dana Bantuan
Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) 2010.
Data KPK juga
menunjukkan bahwa tidak ada nama penerima BPMKS yang digandakan atau fiktif.
Penerima bantuan, kata Adnan, sesuai dengan proposal pengajuan dari sekolah.
ANALISIS :
Semakin besar tanggung
jawab seseorang maka semakin besar juga resikonya akan tergoda oleh perilaku buruk, hal itulah yang sedang di
alami oleh ketujuh tersangka yaitu UP, P, DA, ST, BS, AS, dan CCK yang diduga
terlibat kasus korupsi transjakarta mungkin gaji yang mereka dapat selama ini
tidak cukup memuaskan kebutuhan mereka yang tinggal di kota metropolitan, hal
itulah yang menjadikan peran uang sebagai selembar kertas untuk menggodanya,
maka solusi yang mereka tempuh adalah dengan melakukan korupsi
Mungkin entah berapa banyak sudah korupsi yang
melibatkan pejabat di negeri kita tercinta ini, lagi-lagi orang yang sudah
menempati posisi yang sudah di anggap lebih dari cukup tak luput dari dugaan
korupsi. Mungkin orang bijak beranggapan bahwa uang tidak dibawa mati tapi kata
tersebut tidak berlaku oleh UP, P, DA, ST, BS, AS, dan CCK yang semuanya di duga
terlibat kasus korupsi.
Dari
kasus tersebut mereka melanggar kode etik yang berkaitan dengan
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap pejabat berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektivitas
Setiap pejabat harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Setiap pejabat harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap pejabat harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan
kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap pejabat harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
Setiap pejabat harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
7. Perilaku Profesional
Setiap pejabat harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
8. Standar Teknis
Setiap pejabat harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Dalam kode etik yang telah disebutkan pada Etika profesi akuntan telah diatur bagaimana seharusnya para pejabat bertindak. Akan tetapi pada kenyataannya, selalu ada penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh para pejabat. Penyimpangan- penyimpangan ini tentunya berdampak kurang baik terhadap kredibilitas maupun nama baik mereka di mata masyarakat.
Dalam kode etik yang telah disebutkan pada Etika profesi akuntan telah diatur bagaimana seharusnya para pejabat bertindak. Akan tetapi pada kenyataannya, selalu ada penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh para pejabat. Penyimpangan- penyimpangan ini tentunya berdampak kurang baik terhadap kredibilitas maupun nama baik mereka di mata masyarakat.
Faktor-
faktor yang memperngaruhi pelanggaran etika
1.
Kebutuhan
Individu
Mungkin
kebutuhan hidup yang semakin tinggi dan perilaku cinta terhadap dunia bisa
membuat orang menjadi gelap mata termasuk para pejabat yang sudah memiliki gaji
yang besar.
2.
Perilaku
Dari Komunitas
Teman
pergaulan setempat juga memperngaruhi sikap dan sifat seseorang tanpa memandang
orang tersebut sebelumnya, di contohkan layaknya kasus di atas bahwa jika ada
teman mengajak berbuat yang tidak baik maka tidak akan mustahi kita juga
mengikutinya.
Sanksi
Pelanggaran Etika
1.
Sanksi
Sosial
Pada
sanksi ini dimaksudkan bahwa seseorang akan di nilai tidak baik oleh masyarkat
bahkan tidak segn masyrakat banyak juga
yang menghina, mengucilkan dan mengasingkan orang tersebut.
2.
Sanksi
Hukum
sanksi hukum yang di dapat UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8
tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian Uang dan pastinya pelaku dikenakan
sanksi berupa denda dan hukuman penjara.






0 komentar:
Posting Komentar