Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

AUDITOR NEGERIKU UNTUK INDONESIA BEBAS FRAUD & KORUPSI



          Menteri keuangan membekukan izin usaha Kantor Akuntan Publik ( KAP ) JDS sejak tanggal 14 Agustus 2007. Izin dibekukan selama 6 bulan melalui keputusan Menkeu Nomor 601/KM.1/2007.                                    
        “Sanksi diberikan karena KAP  tersebut masih melakukan pelanggaran “kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran persnya, padahal kantor tersebut sudah diberikan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Selama izin dibekukan kantor tersebut dilarang memberikan jasa atestesi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus.                       
           Selain itu Menteri Keuangan juga membekukan izin akuntan public T A W pemilik akuntan public T A W dan rekan untuk jangka waktu 3 bulan terhitung sejak 14 agustus 2007, sanksi tersebut dilakukan karena dianggap melanggar standar.                                              
        Auditing dalam mengaudit laporan keuangan  PT. Brantas Abipraya pada tahun 2003. Keputusan tersebut dikeluarkan Menkeu dengan surat bernomor 6003/KM.1/2007, selama izinnya dibekukan T dilarang memberikan jasa atestesi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. T juga dilarang memimpin kantor akuntan publik.


Analisis
          Dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran kode etik akuntan public yang dilakukan oleh auditor, seharusnya dalam melaporkan laporan keuangan auditor harus memegang prinsip nilai-nilai kejujuran dan objektivitas, tidak diperkenankan auditor menerima sejumlah untuk menutup-nutupi suetu kecurangan apalagi ikut merancang agar kecurangan tersebut tidak terbaca di mata hukum.                                                    
         Dalam hal ini diperlukan profesionalisme dalam bekerja sebagai auditor, disinalah peran pemimpin audit untuk megevaluasi setiap audit yang diaudi laporan keuangannya oleh anggotanya, apabila mendapatkan sesuatu yang tidak masuk akal maka ketua harus berani mengambil sikap yang tegas untuk menindaklanjuti anggotanya yang berbuat kesalahan. Sebagai ketua komite audit seharusnya menjadi contoh yang baik untuk anggotanya bukan ikutan menjerumuskan anggotanya, maka peran ketua komite audit sangat besar tanggung jawabnya.

Definisi / Pengertian

    1.Klien adalah pemberi kerja yang memperkejakan atau menugaskan seseorang anggota KAP untuk melakukan jasa profesionalnya.
Analisis : Sebagai klien hendaknya kita bersikap transparan dan tidak menutup-nutupi sesuatu demi hal keuntungan semata, karena dalam melakukan proses audit pihak klien harus sebisa mungkin memberikan bukti atau laporan yang ingin diperiksa oleh auditor.

    2.Laporan keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya.
Analisis : Dalam memberikan informasi laporan keuangan peran auditor dank lien harus jujur, jangan memanipulasi laporan keuangan hanya untuk kepentingan sepihak.

     3.KAP adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Analisis : Dalam menjalankan tugasnya KAP harus independent yang artinya idak memihak pada kubu manapun.

    4.IAI adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
Analisis : Dalam mengemban tugasnya IAI harus tegas member sanksi kepada KAP yang melakukan kecurangan.

Indepedensi
          Dalam melaksanakan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan sikap mental independen di dalam jasa profesionalnya sebagaiman telah diatu dalam standar akuntansi.

Integritas dan Objektivitas
          Dalam melaksanakan tugasnya mewajibkan praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan professional dan bisnisnya.
          Dalam melaksanakn tugasnya mengharuskan praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak yang memperngaruhi.

Standar Umum dan Prinsip Akuntasi
    
1.  Profesional
       Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang menjatuhkan profesinya. Dalam kasus ini pihak KAP tidak bersikap professional sehinnga dibekukan izinnya oleh Menteri Keuanagan.
     
 2.    Standar Teknis
          Setiap praktisi harus melakukan profesonalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan sesuai dengan keahliannya dan berhati-hati anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dan penerimaan jasa selama penugasan tersebut. Dalam kasus ini pihak KAP harus mempunyai standar teknis dalam mengaudit suatu laporan baiknya dan alangkah bagusnya sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Tanggung Jawab Kepada Klien

A.Informasi klien yang rahasia maksudnya anggota KAP tidak diperkenankan mempublikasikan sesuatu halyang bersifat privasi atau tidak sesuai izin.

B. Besaran Fee maksudnya  bayaran setiap anggota bersifat variatif sesuai dengan resiko penugasan, tingkat keahlian untuk melakukan jasa tersebut, serta pertimbangan professional lainnya.

Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi 

1.    Tanggung jawab antar sesame profesimaksudnya anggota harus menjaga reputasi setiap anggota lainnya, tidak dibenarkan untuk saling menjelek-jelekan satu sama lain.

2.    Tanggung jawab antar akuntan publik maksudnya anggota wajib berkomunikasi dengan akuntan public bila mendapat penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu.

Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 surat keputusan Menteri BUMN  No.117/M-MBU/2002 tanggal 31 juli 2002 tentang penetapan GCG pada BUMN sebagai berikut :

1.Transparasi : Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
Analisis : Dalam hal ini pihak KAP harus bersikap transparan dalam mengemukakan pendapat, tidak ada yang ditutup-tutupi mengenai informasi yang akan disampaikan

2.Pendekatan : Penyajian informasi kepada stakeholdes, baik diminta maupun tidak diminta, mengena hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
Analisis : Dalam hal ini KAP harus menyajikan informasi tentang perusahaan yang akan diaudit untuk mengetahui apakah kinerja prusahaan tersebut baik atau buruk.

3.Pertanggungjawaban : Kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip koorporasi yang sehat.
Analisis : Dalam kasus ini ketua KAP dan anggotanya harus bisa bertanggung jawab atas semua informasi yang ia sajikan.

4.Kewajaran : Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stockholders yang timbul berdasarkan perjanjian peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Analisis : Pihak KAP alangkah baiknya memberikan pendapat yang tidak dibuat-buat dan berikap independen dalam memberikan pendapat tentang  kewajaran atau tidaknya laporan audit tersebut.


Informasi Rahasia
        Seluruh pihak yang turut ikut serta dalam melaksanakan audit harus menjaga rahasia perusahaan dan dilarang menyebarkan informasi yang dianggap penting. Dalam kasus ini memerlukan kejujuran yang harus di miliki pada setiap KAP jangan memberikan informasi palsu karena ingin menutupi kesalahan apalagi ikut merancang agar kecurangan tersebut tidak terbaca di mata hukum.

Sanksi
       Setiap perbuatan yang salah pasti akan mendapatkan kosekuensinya, terbukti dari kasus KAP T A W yang melakukan kesalahan dengan dibekukan izin usahanya olem Menteri Keuanagan dengan surat bernomor 6003/KM.1/2007, selama izinnya dibekukan T  dilarang memberikan jasa atestesi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus, T juga dilarang memimpin akuntan publik.

Nilai Etika Perusahan
       Sebagai perusahaan yang akan diperiksa laporan keuangannya, pihak perusahaan harus mematuhi etika-etika auditor, tidak diperkenankan pihak perusahaan menutup-nutupi info yang ingin diperiksa oleh auditor, ada bberapa hal yang harus dipatuhi prinsip-prinsipnya yaitu kejujuran, tanggung jawab dan saling percaya, keterbukaann dan kerjasama. Kode etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun kode etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh semua pihak.
  
Tanggung Jawab Akuntan Publik Dalam Pencegahan & Pendeteksi Kecurangan Pelaporan Keuangan
       Sebagai akuntan publik sebisa mungkin menjunjung tinggi nilai profesionalisme dalam melaksanan tugasnya, disini diperlukan ketelitian untuk mencegah kecurangan dalam melaporkan keuangan, notabennya masih ada saja KAP yang menganggap benar semua informasi karena adanya kepentingan sepihak.

Penyebab Fraud

1.    Manipulasi,  dalam kasus diatas pihak KAP memanipulasi laporan keuangan agar laporan tersebut mendapatkan pendapat yang diinginkan.

2.    Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan, dalam kasusu tersebut sudah menyimpang dari prinsip akuntansi yang telah ditetapkan.

Fraud juga dapat disebabkan karena adanya kolusi antara manajemen perusahaan dengan akuntan publik.

Standar Profesional Akuntan Publik

        Tanggung jawab moral setiap praktisi harus mengambil keputusan yang bijaksana dan objektif  dengan kemahiran professional.
        
        Tanggung jawab professional setiap akuntan publik harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang menjatuhkan profesinya. Dalam kasus ini pihak KAP tidak bersikap professional sehinnga dibekukan izinnya oleh Menteri Keuanagan.
     
        Tanggung jawab hukum, Akuntan publik harus memiliki tanngung jawab di luar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku Standa Profesional Akuntn Publik yang diterbitkan oleh IAI. Dalam kasus yang telah disebutkan bahwa KAP tersebut sama sekali tidak memiliki tanggung jawab hukum karena memanipulasi laporan keuangan dan akibatnya izin KAP tersebut di bekukan.

        The National Commision On Fraudulent Financial Reporting merekomendasikan 4 tindakan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya fraudulent financial reporting, yaitu

1.        Membentuk lingkungan organisasi yang memberikan kontribusi terhadap integritas proses pelaporn keuangan

2.    Mengidentifikasi dan memahami faktor-faktor yang mengarah ke fraudulent financial reporting.

3.         Menilai reiko fraudulent financial reporting di dalam perusahaan.

4.         Mendesain dan mengimlentasikan internal control yang memadai untuk financial reporting.

     Dalam kasus  KAP yang telah disebutkan IAI sebagai organisai profesi perlu mengadakan workshop tentang fraud untuk para akuntan publikagar dapat pemahaman yang sama sehinnga dapat dilakukan pencegahan dan pendeteksian sedini mungkin.

SUMBER  :

http://berita.i-y-i.com/45/27/44/menkeu-bekukan-izin-kantor-akuntan-publik-jan-djamin-sinaga-dan-akuntan-publik-tasnim-ali-widjanarko.htm


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

KUPAS TUNTAS KETIDAKWAJARAN AUDITOR

Menteri Keuangan membekukan izin usaha Kantor Akuntan Publik (KAP) JDS sejak tanggal 14 Agustus 2007. Izin dibekukan selama 6 bulan melalui keputusan Menkeu No 601/KM.1/2007.
"Sanksi diberikan karena KAP tersebut masih melakukan pelanggaran," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran persnya. Padahal kantor tersebut sudah diberi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Selama izin dibekukan, kantor tersebut dilarang memberikan jasa atestesi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus.
Selain itu, Menteri Keuangan juga membekukan izin akuntan publik T A W pemilik Kantor Akuntan Publik T A W dan rekan untuk jangka waktu 3 bulan terhitung sejak 14 Agustus 2007. Sanksi tersebut diberikan karena Tasnim melanggar Standar
Auditing dalam mengaudit Laporan Keuangan PT Brantas Abipraya pada tahun 2003. Keputusan tersebut dikeluarkan Menkeu dengan surat bernomor 603/KM.1/2007. Selama izinnya dibekukan, T dilarang memberikan jasa atestesi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Tasnim juga dilarang memimpin Kantor Akuntan Publik.

Analisis
Dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran etika profesi akuntansi oleh auditor, seharusnya dalam melaporkan laporan keuangan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan objektifitas. tidak diperkenankan auditor menerima sejumlah uang untuk menutup-nutupi suatu kecurangan apalagi ikut 'merancang' agar kecurangan tersebut tidak terbaca oleh mata hukum.             Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah, yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta), yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

                                               
Seharusnya dalam melakukan audit, seorang auditor memerhatikan kode etik profesi akuntan yang telah di di terbitkan oleh IAPI yaitu
1.   Prinsip Integritas
Prinsip Integritas mewajibkan setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan professional dan hubungan bisnisnya.
2.   Prinsip Objektivitas
Prinsip Objektivitas mengharuskan praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan atau pengaruh yang tidaj layak dari pihak-pihak lain memengaruhi 
3.   Prinsip Tanggung Jawab Profesi
 Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional setiap anggota senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
4.   Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam rangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan public, dan menunjukan komitmen profesionalisme.
5.   Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian kompetensi dan ketekunan, serta berkewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
6.   Prinsip Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapnya.
7.   Prinsip Standar Teknis
Setiap anggota harus melakukan profesionalnya sesuai denagn standar teknis dan standar professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.
8.   Prinsip Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang menjatuhkan profesinya.

Dalam kode etik yang telah disebutkan pada etika profesi akuntan telah diatur sebagaimana mestinya para akuntan bertindak. Akan tetapi pada kenyataannya selalu ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh para akuntan, penyimpangan-penyimpangan ini berdampak kurang baik terhadap kredibilitas maupun nama baik akuntan di mata masyarakat.








  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS