Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

KUPAS TUNTAS KETIDAKWAJARAN AUDITOR

Menteri Keuangan membekukan izin usaha Kantor Akuntan Publik (KAP) JDS sejak tanggal 14 Agustus 2007. Izin dibekukan selama 6 bulan melalui keputusan Menkeu No 601/KM.1/2007.
"Sanksi diberikan karena KAP tersebut masih melakukan pelanggaran," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran persnya. Padahal kantor tersebut sudah diberi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Selama izin dibekukan, kantor tersebut dilarang memberikan jasa atestesi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus.
Selain itu, Menteri Keuangan juga membekukan izin akuntan publik T A W pemilik Kantor Akuntan Publik T A W dan rekan untuk jangka waktu 3 bulan terhitung sejak 14 Agustus 2007. Sanksi tersebut diberikan karena Tasnim melanggar Standar
Auditing dalam mengaudit Laporan Keuangan PT Brantas Abipraya pada tahun 2003. Keputusan tersebut dikeluarkan Menkeu dengan surat bernomor 603/KM.1/2007. Selama izinnya dibekukan, T dilarang memberikan jasa atestesi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Tasnim juga dilarang memimpin Kantor Akuntan Publik.

Analisis
Dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran etika profesi akuntansi oleh auditor, seharusnya dalam melaporkan laporan keuangan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan objektifitas. tidak diperkenankan auditor menerima sejumlah uang untuk menutup-nutupi suatu kecurangan apalagi ikut 'merancang' agar kecurangan tersebut tidak terbaca oleh mata hukum.             Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah, yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta), yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

                                               
Seharusnya dalam melakukan audit, seorang auditor memerhatikan kode etik profesi akuntan yang telah di di terbitkan oleh IAPI yaitu
1.   Prinsip Integritas
Prinsip Integritas mewajibkan setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan professional dan hubungan bisnisnya.
2.   Prinsip Objektivitas
Prinsip Objektivitas mengharuskan praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan atau pengaruh yang tidaj layak dari pihak-pihak lain memengaruhi 
3.   Prinsip Tanggung Jawab Profesi
 Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional setiap anggota senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
4.   Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam rangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan public, dan menunjukan komitmen profesionalisme.
5.   Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian kompetensi dan ketekunan, serta berkewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
6.   Prinsip Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapnya.
7.   Prinsip Standar Teknis
Setiap anggota harus melakukan profesionalnya sesuai denagn standar teknis dan standar professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.
8.   Prinsip Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang menjatuhkan profesinya.

Dalam kode etik yang telah disebutkan pada etika profesi akuntan telah diatur sebagaimana mestinya para akuntan bertindak. Akan tetapi pada kenyataannya selalu ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh para akuntan, penyimpangan-penyimpangan ini berdampak kurang baik terhadap kredibilitas maupun nama baik akuntan di mata masyarakat.








  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS