Menteri keuangan membekukan izin usaha
Kantor Akuntan Publik ( KAP ) JDS sejak tanggal 14 Agustus 2007. Izin dibekukan
selama 6 bulan melalui keputusan Menkeu Nomor 601/KM.1/2007.
“Sanksi diberikan karena KAP tersebut masih melakukan pelanggaran “kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran persnya, padahal kantor tersebut sudah diberikan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Selama izin dibekukan kantor tersebut dilarang memberikan jasa atestesi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus.
“Sanksi diberikan karena KAP tersebut masih melakukan pelanggaran “kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran persnya, padahal kantor tersebut sudah diberikan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Selama izin dibekukan kantor tersebut dilarang memberikan jasa atestesi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus.
Selain
itu Menteri Keuangan juga membekukan izin akuntan public T A W pemilik akuntan
public T A W dan rekan untuk jangka waktu 3 bulan terhitung sejak 14 agustus
2007, sanksi tersebut dilakukan karena dianggap melanggar standar.
Auditing dalam mengaudit laporan
keuangan PT. Brantas Abipraya pada tahun
2003. Keputusan tersebut dikeluarkan Menkeu dengan surat bernomor
6003/KM.1/2007, selama izinnya dibekukan T dilarang memberikan jasa atestesi
termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. T juga dilarang
memimpin kantor akuntan publik.
Analisis
Dalam kasus ini telah terjadi
pelanggaran kode etik akuntan public yang dilakukan oleh auditor, seharusnya
dalam melaporkan laporan keuangan auditor harus memegang prinsip nilai-nilai
kejujuran dan objektivitas, tidak diperkenankan auditor menerima sejumlah untuk
menutup-nutupi suetu kecurangan apalagi ikut merancang agar kecurangan tersebut
tidak terbaca di mata hukum.
Dalam
hal ini diperlukan profesionalisme dalam bekerja sebagai auditor, disinalah
peran pemimpin audit untuk megevaluasi setiap audit yang diaudi laporan
keuangannya oleh anggotanya, apabila mendapatkan sesuatu yang tidak masuk akal
maka ketua harus berani mengambil sikap yang tegas untuk menindaklanjuti
anggotanya yang berbuat kesalahan. Sebagai ketua komite audit seharusnya
menjadi contoh yang baik untuk anggotanya bukan ikutan menjerumuskan
anggotanya, maka peran ketua komite audit sangat besar tanggung jawabnya.
Definisi
/ Pengertian
1.Klien
adalah pemberi kerja yang memperkejakan atau menugaskan seseorang anggota KAP untuk
melakukan jasa profesionalnya.
Analisis
: Sebagai klien hendaknya kita bersikap transparan dan tidak menutup-nutupi
sesuatu demi hal keuntungan semata, karena dalam melakukan proses audit pihak
klien harus sebisa mungkin memberikan bukti atau laporan yang ingin diperiksa
oleh auditor.
2.Laporan
keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang
menyertainya.
Analisis
: Dalam memberikan informasi laporan keuangan peran auditor dank lien harus
jujur, jangan memanipulasi laporan keuangan hanya untuk kepentingan sepihak.
3.KAP
adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Analisis
: Dalam menjalankan tugasnya KAP harus independent yang artinya idak memihak
pada kubu manapun.
4.IAI
adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
Analisis
: Dalam mengemban tugasnya IAI harus tegas member sanksi kepada KAP yang
melakukan kecurangan.
Indepedensi
Dalam
melaksanakan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan sikap mental independen
di dalam jasa profesionalnya sebagaiman telah diatu dalam standar akuntansi.
Integritas dan Objektivitas
Dalam
melaksanakan tugasnya mewajibkan praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam
hubungan professional dan bisnisnya.
Dalam
melaksanakn tugasnya mengharuskan praktisi untuk tidak membiarkan
subjektivitas, benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak layak dari
pihak-pihak yang memperngaruhi.
Standar
Umum dan Prinsip Akuntasi
1. Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang menjatuhkan profesinya. Dalam kasus ini pihak KAP tidak
bersikap professional sehinnga dibekukan izinnya oleh Menteri Keuanagan.
2. Standar
Teknis
Setiap
praktisi harus melakukan profesonalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
professional yang relevan sesuai dengan keahliannya dan berhati-hati anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dan penerimaan jasa selama
penugasan tersebut. Dalam kasus ini pihak KAP harus mempunyai standar teknis
dalam mengaudit suatu laporan baiknya dan alangkah bagusnya sesuai dengan
standar yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Tanggung
Jawab Kepada Klien
A.Informasi klien yang rahasia maksudnya anggota KAP tidak diperkenankan mempublikasikan sesuatu halyang bersifat privasi atau tidak sesuai izin.
B. Besaran Fee maksudnya bayaran setiap anggota bersifat variatif sesuai dengan resiko penugasan, tingkat keahlian untuk melakukan jasa tersebut, serta pertimbangan professional lainnya.
Tanggung
Jawab Kepada Rekan Seprofesi
1. Tanggung jawab antar sesame profesimaksudnya anggota harus menjaga reputasi setiap anggota lainnya, tidak dibenarkan untuk saling menjelek-jelekan satu sama lain.
1. Tanggung jawab antar sesame profesimaksudnya anggota harus menjaga reputasi setiap anggota lainnya, tidak dibenarkan untuk saling menjelek-jelekan satu sama lain.
2. Tanggung jawab antar akuntan publik maksudnya anggota wajib berkomunikasi dengan akuntan public bila mendapat penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu.
Prinsip-prinsip
GCG sesuai pasal 3 surat keputusan Menteri BUMN
No.117/M-MBU/2002 tanggal 31 juli 2002 tentang penetapan GCG pada BUMN
sebagai berikut :
1.Transparasi
: Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan
informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
Analisis
: Dalam hal ini pihak KAP harus bersikap transparan dalam mengemukakan
pendapat, tidak ada yang ditutup-tutupi mengenai informasi yang akan
disampaikan
2.Pendekatan
: Penyajian informasi kepada stakeholdes, baik diminta maupun tidak diminta,
mengena hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko
usaha perusahaan.
Analisis
: Dalam hal ini KAP harus menyajikan informasi tentang perusahaan yang akan
diaudit untuk mengetahui apakah kinerja prusahaan tersebut baik atau buruk.
3.Pertanggungjawaban
: Kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan prinsip-prinsip koorporasi yang sehat.
Analisis
: Dalam kasus ini ketua KAP dan anggotanya harus bisa bertanggung jawab atas
semua informasi yang ia sajikan.
4.Kewajaran
: Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stockholders yang timbul
berdasarkan perjanjian peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Analisis
: Pihak KAP alangkah baiknya memberikan pendapat yang tidak dibuat-buat dan
berikap independen dalam memberikan pendapat tentang kewajaran atau tidaknya laporan audit
tersebut.
Informasi Rahasia
Seluruh pihak yang turut ikut serta dalam
melaksanakan audit harus menjaga rahasia perusahaan dan dilarang menyebarkan
informasi yang dianggap penting. Dalam kasus ini memerlukan kejujuran yang
harus di miliki pada setiap KAP jangan memberikan informasi palsu karena ingin
menutupi kesalahan apalagi ikut merancang agar kecurangan tersebut tidak
terbaca di mata hukum.
Sanksi
Setiap perbuatan yang
salah pasti akan mendapatkan kosekuensinya, terbukti dari kasus KAP T A W yang
melakukan kesalahan dengan dibekukan izin usahanya olem Menteri Keuanagan
dengan surat bernomor 6003/KM.1/2007, selama izinnya dibekukan T dilarang memberikan jasa atestesi termasuk
audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus, T juga dilarang memimpin
akuntan publik.
Nilai Etika Perusahan
Sebagai perusahaan yang
akan diperiksa laporan keuangannya, pihak perusahaan harus mematuhi etika-etika
auditor, tidak diperkenankan pihak perusahaan menutup-nutupi info yang ingin
diperiksa oleh auditor, ada bberapa hal yang harus dipatuhi prinsip-prinsipnya
yaitu kejujuran, tanggung jawab dan saling percaya, keterbukaann dan kerjasama.
Kode etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang
tersimpan saja. Namun kode etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh semua
pihak.
Tanggung Jawab Akuntan
Publik Dalam Pencegahan & Pendeteksi Kecurangan Pelaporan Keuangan
Sebagai akuntan publik
sebisa mungkin menjunjung tinggi nilai profesionalisme dalam melaksanan
tugasnya, disini diperlukan ketelitian untuk mencegah kecurangan dalam
melaporkan keuangan, notabennya masih ada saja KAP yang menganggap benar semua
informasi karena adanya kepentingan sepihak.
Penyebab Fraud
1. Manipulasi, dalam kasus diatas pihak KAP memanipulasi laporan keuangan agar laporan tersebut mendapatkan pendapat yang diinginkan.
2. Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan, dalam kasusu tersebut sudah menyimpang dari prinsip akuntansi yang telah ditetapkan.
Fraud
juga dapat disebabkan karena adanya kolusi antara manajemen perusahaan dengan
akuntan publik.
Standar
Profesional Akuntan Publik
Tanggung jawab moral setiap praktisi harus mengambil keputusan yang bijaksana dan objektif dengan kemahiran professional.
Tanggung
jawab professional setiap akuntan publik harus berperilaku yang konsisten
dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang menjatuhkan
profesinya. Dalam kasus ini pihak KAP tidak bersikap professional sehinnga
dibekukan izinnya oleh Menteri Keuanagan.
Tanggung
jawab hukum, Akuntan publik harus memiliki tanngung jawab di luar batas standar
profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku Standa
Profesional Akuntn Publik yang diterbitkan oleh IAI. Dalam kasus yang telah
disebutkan bahwa KAP tersebut sama sekali tidak memiliki tanggung jawab hukum
karena memanipulasi laporan keuangan dan akibatnya izin KAP tersebut di
bekukan.
The National Commision On Fraudulent
Financial Reporting merekomendasikan 4 tindakan untuk mengurangi kemungkinan
terjadinya fraudulent financial reporting, yaitu
1. Membentuk lingkungan organisasi yang memberikan kontribusi terhadap integritas proses pelaporn keuangan
2. Mengidentifikasi dan memahami faktor-faktor yang mengarah ke fraudulent financial reporting.
3. Menilai reiko fraudulent financial reporting di dalam perusahaan.
4. Mendesain dan mengimlentasikan internal control yang memadai untuk financial reporting.
Dalam
kasus KAP yang telah disebutkan IAI
sebagai organisai profesi perlu mengadakan workshop tentang fraud untuk para
akuntan publikagar dapat pemahaman yang sama sehinnga dapat dilakukan
pencegahan dan pendeteksian sedini mungkin.
SUMBER :
http://berita.i-y-i.com/45/27/44/menkeu-bekukan-izin-kantor-akuntan-publik-jan-djamin-sinaga-dan-akuntan-publik-tasnim-ali-widjanarko.htm
0 komentar:
Posting Komentar