Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Ada Kandungan Berbahaya Dibalik Segarnya Susu Formula


TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan serta IPB hari ini, Kamis (10/2) mengumumkan susu formula yang tercemar enterobacter sakazakii. Putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan tiga lembaga itu mempublikasikan daftar susu formula yang diduga tercemar bakteri tersebut hingga akhir Februari 2011.

Kasus ini bermula ketika Institut Pertanian Bogor mengungkapkan hasil penelitiannya pada Februari 2008. Sebanyak 22,73 persen susu formula dan makanan bayi mengandung Enterobacter sakazakii. Bakteri ini berbahaya bagi organ tubuh seperti pembuluh darah, selaput otak, saraf tulang belakang, limpa, dan usus bayi.

Penelitian tersebut dilakukan selama 3 tahun terhadap 22 sampel susu yang mengandung bakteri enterobacter sakazaii antara tahun 2003-2006. Penelitian dilakukan terhadap tikus yang diinfeksi enterobacter. Hasilnya tikus itu mengidap enteritis (peradangan saluran pencernaan), sepsis (infeksi peredaran darah) dan meningitis (infeksi pada lapisan urat saraf tulang belakang dan otak).

Kemudian, sejumlah pihak mendesak Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB mengumumkan susu formula yang tercemar tersebut. Namun, ketiganya menolak dengan beberapa alasan antara lain pertimbangan etika, penelitian belum teruji pada manusia tetapi pada tikus, dan belum ditemukan kasus bayi yang terinfeksi enterobacter setelah mengkonsumsi susu.

Pengacara David M.L. Tobing menggugat Institut Pertanian Bogor, Badan POM, dan Menteri Kesehatan untuk mengumumkan penelitian di Pengadilan Negeri Pusat pada Maret 2008. Sebagai seorang ayah, David resah, sebab kedua anaknya mengkonsumsi susu formula. Pengadilan mengabulkan permohonan David pada Agustus 2008 agar pihak tergugat mengumumkan susu yang tercemar. Namun ketiga pihak tergugat mengajukan banding.

Pihak tergugat kembali kalah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri. BP POM, IPB dan Kementerian Kesehatan mengajukan kasasi. Pada 26 April 2010, Mahkamah Agung memutuskan tiga pihak mengumumkan seluruh merk susu formula melalui media massa yang memuat informasi detil dan transparan.


Analisis 

Filsafat moral

    1. Hedonisme = Sehaharusnya perusahaan tidak mementingkan keuntungan semata, keselamatan konsumenlah yang harus menjadi hal utama bagi perusahaan si pembuat susu formula tersebut

   2. Utilitarianisme = Peneletian yang telah dilakukan selama 3 tahun disebutkan bahwa 22 sampel susu yang mengandung bakteri enterobacter sakazaii antara tahun 2003-2006. Penelitian dilakukan terhadap tikus yang diinfeksi enterobacter. Hasilnya tikus itu mengidap enteritis (peradangan saluran pencernaan), sepsis (infeksi peredaran darah) dan meningitis (infeksi pada lapisan urat saraf tulang belakang dan otak).


    Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain ialah :

    1. Pengendalian Diri
Terkait dengan tindakan adanya zat tercemar dalam susu formula, sebaiknya perusahaan yang menjalankan bisnis tersebut harus mampu melakukan pengendalian diri dalam arti tidak hanya mementingkan keuntungan semata, karena kepuasan & kesehatan konsumen adalah hal yang paling utama. 

     2. Pengembangan tanggung jawab sosial ( social responbility )
Bisnis produk susu sangat riskan akan pemalsuan dan zat-zat berbahaya, maka dari itu pebisnis harus dituntut untuk mementingkan konsumen, karena ini menyangkut kesehatan masyarakat banyak, jangan sampai pebisnis tidak bertanggung jawab karena hanya mementingkan produk itu laku di pasar tapi tidak peduli dengan konsumennya. 

      3. Menciptakan persaingan yang sehat
Produk susu formula yang ada di pasaran saat ini sangat beragam macam merk, oleh karena itu perusahaan susu formula harus menciptakan persaingan yang sehat dengan cara tidak saling menjatuhkan satu sama lain, dengan cara itu konsumen pun tidak di buat pusing dengan adanya macam-macam merk yang ada dan isu-isu yang tidak benar.

     4. Menyatakan yang benar itu benar
Untuk masalah ini peneliti harus membuktikan dengan benar bahwa terdapat ada atau tidaknya zat-zat berbahaya jangan sampai menyebarkan isu-isu yang merugikan konsumen & produsen.

   5. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Supaya konsep ini dapat berjalan dengan baik, perlu dilibatkan antara produsen susu formula untuk konsekuen dan konsisten mematuhi peraturan bersama.


Dunia Bisnis
       Perkembangan ilmu teknologi menuntut perusahaan melakukan inovasi, agar konsumen tidak merasa bosan dengan rasa susu itu-itu saja. Langkah apa yang harus ditempuh? Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan dengan tidakan mencampurkan zat-zat yang semestinya tidak dilakukan oleh produsen susu formula karena mengancam kesehatan konsumen. Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Korupsi Bukan Solusi Karena Uang Itu Tidak Lebih Dari Kesombongan Pada Selembar Kertas


Kasus Transjakarta

Selasa, 14 Oktober 2014  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan supervisi kasus dugaan korupsi pengadaan transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Kasus ini kerap dikait-kaitkan dengan presiden terpilih JW

Akan ada rencana itu (supervisi), tetapi jangan berangkat dari apriori dulu," kata Wakil Ketua KPK APPdi Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Adnan kembali menjelaskan alasan KPK tidak menangani kasus transjakarta. Menurut Adnan, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menangani kasus itu sehingga KPK mundur. Meskipun ketika itu KPK tengah melakukan penelusuran atas laporan masyarakat terkait pengadaan transjakarta

"Ketika itu KPK bekerja, kemudian Kejaksaan Agung menetapkan U sebagai tersangka. Seperti biasa, perjanjian kami dengan Kejaksaan Agung dan Polri, ketika ada yang masuk, maka KPK berhenti. Maka dari itu, selebihnya, bagaimana selanjutnya, tanya Kejaksaan Agung," papar Adnan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, U P; Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) P; pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan transjakarta, DA; Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ST; BS selaku Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang); AS selaku Dirut PT Ifani Dewi; dan CCK selaku Dirut PT Korindo Motors.



Terkait kasus transjakarta, DPR berencana memanggil KPK dan Kejaksaan Agung. Pemanggilan tersebut bertujuan mengklarifikasi KPK dan Kejaksaan Agung mengenai dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta.

Pemanggilan KPK dan DPR ini juga terkait dengan laporan RS yang diterima pimpinan DPR. Dalam laporannya, R menduga J terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut dan kepemilikan rekening di luar negeri.
  
Putri Presiden Soekarno itu juga meminta agar pelantikan JW sebagai presiden ditunda selama kasus dugaan korupsi ini belum dituntaskan.

Mengenai laporan R, Adnan menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan rekening di luar negeri atas nama J. KPK telah melakukan penelusuran atas laporan itu, dan telah melakukan klarifikasi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Adnan juga menyampaikan bahwa hasil penelusuran KPK tidak menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan J, terkait dengan pengelolaan dana Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) 2010.

Data KPK juga menunjukkan bahwa tidak ada nama penerima BPMKS yang digandakan atau fiktif. Penerima bantuan, kata Adnan, sesuai dengan proposal pengajuan dari sekolah.

 ANALISIS :
 

Semakin besar tanggung jawab seseorang maka semakin besar juga resikonya akan tergoda oleh perilaku buruk, hal itulah yang sedang di alami oleh ketujuh tersangka yaitu UP, P, DA, ST, BS, AS, dan CCK yang diduga terlibat kasus korupsi transjakarta mungkin gaji yang mereka dapat selama ini tidak cukup memuaskan kebutuhan mereka yang tinggal di kota metropolitan, hal itulah yang menjadikan peran uang sebagai selembar kertas untuk menggodanya, maka solusi yang mereka tempuh adalah dengan melakukan korupsi

Mungkin entah berapa banyak sudah korupsi yang melibatkan pejabat di negeri kita tercinta ini, lagi-lagi orang yang sudah menempati posisi yang sudah di anggap lebih dari cukup tak luput dari dugaan korupsi. Mungkin orang bijak beranggapan bahwa uang tidak dibawa mati tapi kata tersebut tidak berlaku oleh  UP, P, DA, ST, BS, AS, dan CCK yang semuanya di duga terlibat kasus korupsi.


Dari kasus tersebut mereka melanggar kode etik yang berkaitan dengan
      1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa      menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
      2.      Kepentingan Publik
Setiap pejabat berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
      3.     Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
      4.     Obyektivitas
Setiap pejabat harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
      5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap pejabat harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
      6.     Kerahasiaan
Setiap pejabat harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
      7.      Perilaku Profesional
Setiap pejabat harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
      8.      Standar Teknis
Setiap pejabat harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Dalam kode etik yang telah disebutkan pada Etika profesi akuntan telah diatur bagaimana seharusnya para pejabat bertindak. Akan tetapi pada kenyataannya, selalu ada penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh para pejabat. Penyimpangan- penyimpangan ini tentunya berdampak kurang baik terhadap kredibilitas maupun nama baik mereka di mata masyarakat.





Faktor- faktor yang memperngaruhi pelanggaran etika
      1.      Kebutuhan Individu
Mungkin kebutuhan hidup yang semakin tinggi dan perilaku cinta terhadap dunia bisa membuat orang menjadi gelap mata termasuk para pejabat yang sudah memiliki gaji yang besar.
      2.      Perilaku Dari Komunitas
Teman pergaulan setempat juga memperngaruhi sikap dan sifat seseorang tanpa memandang orang tersebut sebelumnya, di contohkan layaknya kasus di atas bahwa jika ada teman mengajak berbuat yang tidak baik maka tidak akan mustahi kita juga mengikutinya.

Sanksi Pelanggaran Etika
      1.      Sanksi Sosial
Pada sanksi ini dimaksudkan bahwa seseorang akan di nilai tidak baik oleh masyarkat bahkan tidak segn masyrakat banyak juga  yang menghina, mengucilkan dan mengasingkan orang tersebut.
      2.      Sanksi Hukum
sanksi hukum yang di dapat  UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian Uang dan pastinya pelaku dikenakan sanksi berupa denda dan hukuman penjara.




 

 

 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS