Menteri Keuangan
membekukan izin usaha Kantor Akuntan Publik (KAP) JDS sejak tanggal 14 Agustus
2007. Izin dibekukan selama 6 bulan melalui keputusan Menkeu No 601/KM.1/2007.
"Sanksi diberikan
karena KAP tersebut masih melakukan pelanggaran," kata Kepala Biro
Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran persnya.
Padahal kantor tersebut sudah diberi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka
waktu 48 bulan terakhir. Selama izin dibekukan, kantor tersebut dilarang memberikan
jasa atestesi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus.
Selain itu, Menteri
Keuangan juga membekukan izin akuntan publik T A W pemilik Kantor Akuntan
Publik T A W dan rekan untuk jangka waktu 3 bulan terhitung sejak 14 Agustus
2007. Sanksi tersebut diberikan karena Tasnim melanggar Standar
Auditing dalam mengaudit
Laporan Keuangan PT Brantas Abipraya pada tahun 2003. Keputusan tersebut dikeluarkan Menkeu
dengan surat bernomor 603/KM.1/2007. Selama izinnya dibekukan, T dilarang
memberikan jasa atestesi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit
khusus. Tasnim juga dilarang memimpin Kantor Akuntan Publik.
Analisis
Dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran etika profesi
akuntansi oleh auditor, seharusnya dalam melaporkan laporan keuangan menjunjung
tinggi nilai-nilai kejujuran dan objektifitas. tidak diperkenankan auditor
menerima sejumlah uang untuk menutup-nutupi suatu kecurangan apalagi ikut
'merancang' agar kecurangan tersebut tidak terbaca oleh mata hukum. Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu
auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen
adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum,
terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya.
Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi
pemerintah, yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern
adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun
perusahaan swasta), yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan
prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik
atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan
efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan menentukan keandalan informasi
yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Seharusnya dalam melakukan audit, seorang auditor
memerhatikan kode etik profesi akuntan yang telah di di terbitkan oleh IAPI
yaitu
1. Prinsip
Integritas
Prinsip Integritas
mewajibkan setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan
professional dan hubungan bisnisnya.
2. Prinsip
Objektivitas
Prinsip Objektivitas
mengharuskan praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan
kepentingan atau pengaruh yang tidaj layak dari pihak-pihak lain
memengaruhi
3. Prinsip
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
professional setiap anggota senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
4. Prinsip
Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam rangka pelayanan kepada public,
menghormati kepercayaan public, dan menunjukan komitmen profesionalisme.
5. Prinsip
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian kompetensi dan ketekunan,
serta berkewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja
6. Prinsip
Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum
untuk mengungkapnya.
7. Prinsip
Standar Teknis
Setiap anggota harus
melakukan profesionalnya sesuai denagn standar teknis dan standar professional
yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanan penugasan dari penerima jasa selama
penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.
8. Prinsip
Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang menjatuhkan profesinya.
Dalam kode etik yang telah
disebutkan pada etika profesi akuntan telah diatur sebagaimana mestinya para
akuntan bertindak. Akan tetapi pada kenyataannya selalu ada
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh para akuntan,
penyimpangan-penyimpangan ini berdampak kurang baik terhadap kredibilitas
maupun nama baik akuntan di mata masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar