Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

AUDITOR NEGERIKU UNTUK INDONESIA BEBAS FRAUD & KORUPSI



          Menteri keuangan membekukan izin usaha Kantor Akuntan Publik ( KAP ) JDS sejak tanggal 14 Agustus 2007. Izin dibekukan selama 6 bulan melalui keputusan Menkeu Nomor 601/KM.1/2007.                                    
        “Sanksi diberikan karena KAP  tersebut masih melakukan pelanggaran “kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran persnya, padahal kantor tersebut sudah diberikan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Selama izin dibekukan kantor tersebut dilarang memberikan jasa atestesi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus.                       
           Selain itu Menteri Keuangan juga membekukan izin akuntan public T A W pemilik akuntan public T A W dan rekan untuk jangka waktu 3 bulan terhitung sejak 14 agustus 2007, sanksi tersebut dilakukan karena dianggap melanggar standar.                                              
        Auditing dalam mengaudit laporan keuangan  PT. Brantas Abipraya pada tahun 2003. Keputusan tersebut dikeluarkan Menkeu dengan surat bernomor 6003/KM.1/2007, selama izinnya dibekukan T dilarang memberikan jasa atestesi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. T juga dilarang memimpin kantor akuntan publik.


Analisis
          Dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran kode etik akuntan public yang dilakukan oleh auditor, seharusnya dalam melaporkan laporan keuangan auditor harus memegang prinsip nilai-nilai kejujuran dan objektivitas, tidak diperkenankan auditor menerima sejumlah untuk menutup-nutupi suetu kecurangan apalagi ikut merancang agar kecurangan tersebut tidak terbaca di mata hukum.                                                    
         Dalam hal ini diperlukan profesionalisme dalam bekerja sebagai auditor, disinalah peran pemimpin audit untuk megevaluasi setiap audit yang diaudi laporan keuangannya oleh anggotanya, apabila mendapatkan sesuatu yang tidak masuk akal maka ketua harus berani mengambil sikap yang tegas untuk menindaklanjuti anggotanya yang berbuat kesalahan. Sebagai ketua komite audit seharusnya menjadi contoh yang baik untuk anggotanya bukan ikutan menjerumuskan anggotanya, maka peran ketua komite audit sangat besar tanggung jawabnya.

Definisi / Pengertian

    1.Klien adalah pemberi kerja yang memperkejakan atau menugaskan seseorang anggota KAP untuk melakukan jasa profesionalnya.
Analisis : Sebagai klien hendaknya kita bersikap transparan dan tidak menutup-nutupi sesuatu demi hal keuntungan semata, karena dalam melakukan proses audit pihak klien harus sebisa mungkin memberikan bukti atau laporan yang ingin diperiksa oleh auditor.

    2.Laporan keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya.
Analisis : Dalam memberikan informasi laporan keuangan peran auditor dank lien harus jujur, jangan memanipulasi laporan keuangan hanya untuk kepentingan sepihak.

     3.KAP adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Analisis : Dalam menjalankan tugasnya KAP harus independent yang artinya idak memihak pada kubu manapun.

    4.IAI adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
Analisis : Dalam mengemban tugasnya IAI harus tegas member sanksi kepada KAP yang melakukan kecurangan.

Indepedensi
          Dalam melaksanakan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan sikap mental independen di dalam jasa profesionalnya sebagaiman telah diatu dalam standar akuntansi.

Integritas dan Objektivitas
          Dalam melaksanakan tugasnya mewajibkan praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan professional dan bisnisnya.
          Dalam melaksanakn tugasnya mengharuskan praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak yang memperngaruhi.

Standar Umum dan Prinsip Akuntasi
    
1.  Profesional
       Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang menjatuhkan profesinya. Dalam kasus ini pihak KAP tidak bersikap professional sehinnga dibekukan izinnya oleh Menteri Keuanagan.
     
 2.    Standar Teknis
          Setiap praktisi harus melakukan profesonalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan sesuai dengan keahliannya dan berhati-hati anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dan penerimaan jasa selama penugasan tersebut. Dalam kasus ini pihak KAP harus mempunyai standar teknis dalam mengaudit suatu laporan baiknya dan alangkah bagusnya sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Tanggung Jawab Kepada Klien

A.Informasi klien yang rahasia maksudnya anggota KAP tidak diperkenankan mempublikasikan sesuatu halyang bersifat privasi atau tidak sesuai izin.

B. Besaran Fee maksudnya  bayaran setiap anggota bersifat variatif sesuai dengan resiko penugasan, tingkat keahlian untuk melakukan jasa tersebut, serta pertimbangan professional lainnya.

Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi 

1.    Tanggung jawab antar sesame profesimaksudnya anggota harus menjaga reputasi setiap anggota lainnya, tidak dibenarkan untuk saling menjelek-jelekan satu sama lain.

2.    Tanggung jawab antar akuntan publik maksudnya anggota wajib berkomunikasi dengan akuntan public bila mendapat penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu.

Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 surat keputusan Menteri BUMN  No.117/M-MBU/2002 tanggal 31 juli 2002 tentang penetapan GCG pada BUMN sebagai berikut :

1.Transparasi : Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
Analisis : Dalam hal ini pihak KAP harus bersikap transparan dalam mengemukakan pendapat, tidak ada yang ditutup-tutupi mengenai informasi yang akan disampaikan

2.Pendekatan : Penyajian informasi kepada stakeholdes, baik diminta maupun tidak diminta, mengena hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
Analisis : Dalam hal ini KAP harus menyajikan informasi tentang perusahaan yang akan diaudit untuk mengetahui apakah kinerja prusahaan tersebut baik atau buruk.

3.Pertanggungjawaban : Kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip koorporasi yang sehat.
Analisis : Dalam kasus ini ketua KAP dan anggotanya harus bisa bertanggung jawab atas semua informasi yang ia sajikan.

4.Kewajaran : Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stockholders yang timbul berdasarkan perjanjian peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Analisis : Pihak KAP alangkah baiknya memberikan pendapat yang tidak dibuat-buat dan berikap independen dalam memberikan pendapat tentang  kewajaran atau tidaknya laporan audit tersebut.


Informasi Rahasia
        Seluruh pihak yang turut ikut serta dalam melaksanakan audit harus menjaga rahasia perusahaan dan dilarang menyebarkan informasi yang dianggap penting. Dalam kasus ini memerlukan kejujuran yang harus di miliki pada setiap KAP jangan memberikan informasi palsu karena ingin menutupi kesalahan apalagi ikut merancang agar kecurangan tersebut tidak terbaca di mata hukum.

Sanksi
       Setiap perbuatan yang salah pasti akan mendapatkan kosekuensinya, terbukti dari kasus KAP T A W yang melakukan kesalahan dengan dibekukan izin usahanya olem Menteri Keuanagan dengan surat bernomor 6003/KM.1/2007, selama izinnya dibekukan T  dilarang memberikan jasa atestesi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus, T juga dilarang memimpin akuntan publik.

Nilai Etika Perusahan
       Sebagai perusahaan yang akan diperiksa laporan keuangannya, pihak perusahaan harus mematuhi etika-etika auditor, tidak diperkenankan pihak perusahaan menutup-nutupi info yang ingin diperiksa oleh auditor, ada bberapa hal yang harus dipatuhi prinsip-prinsipnya yaitu kejujuran, tanggung jawab dan saling percaya, keterbukaann dan kerjasama. Kode etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun kode etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh semua pihak.
  
Tanggung Jawab Akuntan Publik Dalam Pencegahan & Pendeteksi Kecurangan Pelaporan Keuangan
       Sebagai akuntan publik sebisa mungkin menjunjung tinggi nilai profesionalisme dalam melaksanan tugasnya, disini diperlukan ketelitian untuk mencegah kecurangan dalam melaporkan keuangan, notabennya masih ada saja KAP yang menganggap benar semua informasi karena adanya kepentingan sepihak.

Penyebab Fraud

1.    Manipulasi,  dalam kasus diatas pihak KAP memanipulasi laporan keuangan agar laporan tersebut mendapatkan pendapat yang diinginkan.

2.    Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan, dalam kasusu tersebut sudah menyimpang dari prinsip akuntansi yang telah ditetapkan.

Fraud juga dapat disebabkan karena adanya kolusi antara manajemen perusahaan dengan akuntan publik.

Standar Profesional Akuntan Publik

        Tanggung jawab moral setiap praktisi harus mengambil keputusan yang bijaksana dan objektif  dengan kemahiran professional.
        
        Tanggung jawab professional setiap akuntan publik harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang menjatuhkan profesinya. Dalam kasus ini pihak KAP tidak bersikap professional sehinnga dibekukan izinnya oleh Menteri Keuanagan.
     
        Tanggung jawab hukum, Akuntan publik harus memiliki tanngung jawab di luar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku Standa Profesional Akuntn Publik yang diterbitkan oleh IAI. Dalam kasus yang telah disebutkan bahwa KAP tersebut sama sekali tidak memiliki tanggung jawab hukum karena memanipulasi laporan keuangan dan akibatnya izin KAP tersebut di bekukan.

        The National Commision On Fraudulent Financial Reporting merekomendasikan 4 tindakan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya fraudulent financial reporting, yaitu

1.        Membentuk lingkungan organisasi yang memberikan kontribusi terhadap integritas proses pelaporn keuangan

2.    Mengidentifikasi dan memahami faktor-faktor yang mengarah ke fraudulent financial reporting.

3.         Menilai reiko fraudulent financial reporting di dalam perusahaan.

4.         Mendesain dan mengimlentasikan internal control yang memadai untuk financial reporting.

     Dalam kasus  KAP yang telah disebutkan IAI sebagai organisai profesi perlu mengadakan workshop tentang fraud untuk para akuntan publikagar dapat pemahaman yang sama sehinnga dapat dilakukan pencegahan dan pendeteksian sedini mungkin.

SUMBER  :

http://berita.i-y-i.com/45/27/44/menkeu-bekukan-izin-kantor-akuntan-publik-jan-djamin-sinaga-dan-akuntan-publik-tasnim-ali-widjanarko.htm


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS